
PPN Bakal Naik Jadi 12%, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Teriak
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pelaku usaha angkutan pelayaran menolak, khawatir akan beban operasional yang meningkat.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pelaku usaha angkutan pelayaran menolak, khawatir akan beban operasional yang meningkat.
"Yang daerah berkaitan dengan tarif angkutan misalnya, tarif PDAM, hati-hati menentukan itu bisa menjadikan inflasi naik," kata Jokowi
Tarif angkot trayek lokal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya naik juga. Kenaikan tarif itu imbas dari naiknya harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu.
Ancaman mogok datang dari pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum bisa diterapkan karena terganjal aturan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum dalam provinsi dengan estimasi kenaikan sebesar 20% hingga 30%.
Sejumlah sopir angkutan antarkota di Sulsel menaikkan tarif secara sepihak imbas kenaikan harga BBM.
Harga BBM naik. Kenaikan ini pun diprediksi bakal berimbas terhadap tarif angkutan umum yang bakal ikut naik, terutama di wilayah Jawa Barat.
Serikat pekerja sopir bajaj dan taksi di Ibu Kota New Delhi melakukan aksi mogok. Mereka menuntut subsidi gas dan revisi tarif usai kenaikan harga bahan bakar.