Dishub Sulsel Godok Tarif Angkutan Umum Naik 30% Sesuaikan Kenaikan Harga BBM

Dishub Sulsel Godok Tarif Angkutan Umum Naik 30% Sesuaikan Kenaikan Harga BBM

Nurul Istiqamah - detikSulsel
Senin, 12 Sep 2022 05:30 WIB
Ilustrasi Taksi Bluebird
Ilustrasi taksi. (Foto: Ari Saputra)
Makassar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penyesuaian tarif taksi non online, taksi Online, dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Kenaikan tarif angkutan yang diusulkan sebesar 20%-30% dari tarif awal.

"Secara keseluruhan, baik taksi online, angkutan antar provinsi yang kelas ekonomi, taksi (non online) juga. Sementara kita godok, tapi ancang-ancang kenaikannya itu antara 20 sampai 30 persen," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dan Barang Dishub Sulsel Edisa Ade kepada detikSulsel, Minggu (11/9/2022).

Edisa menegaskan penyesuaian tarif tersebut sebagai tindak lanjut kenaikan BBM. Apalagi, banyak kepala pengusaha maupun pelaku transportasi yang meminta agar kenaikan tarif disegerakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang akibat penyesuaian BBM ini ada dampak inflasi sehingga kepala pengusaha atau pelaku transportasi ini bermohon untuk ada kenaikan tarif. Itu sementara kami hitung tapi estimasinya antara 20 sampai 30 persen kenaikannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Edisa mengatakan penetapan kenaikan tarif tersebut berdasarkan hasil kajian biaya operasional kendaraan. Sehingga disepakati rentang kenaikan harga tersebut sebagai tarif yang ideal usai kenaikan BBM.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangannya kami kan melakukan perhitungan biaya operasional kendaraan. Nah di situ ada komponen biaya langsung dan tidak langsung setelah kami bandingkan dengan tarif lama," lanjutnya.

Edisa menuturkan saat ini penyesuaian taksi online sudah dalam tahap pengusulan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara taksi non online dan angkutan AKDP masih dalam tahap penyusunan pihak Dishub Sulsel untuk diajukan ke Gubernur Sulsel.

"Kalau taksi online sudah dalam tahap pengusulan. Yang masih dalam proses ini taksi Mamminasata dengan angkutan AKDP," tuturnya.

Pihaknya kini sisa melakukan rapat finalisasi untuk kemudian diajukan ke Gubernur. Edisa menargetkan pengajuan kenaikan tarif taksi non online dan angkutan AKDP bisa rampung paling lambat Kamis (15/9).

"Minggu ini kita rapat finalisasi lagi, mudah mudahan bisa kita langsung usulkan ke pak gubernur. Mudah-mudahan paling lama sampai hari Kamis atau Rabu kita bisa sepakati," katanya.

Sementara itu, Edisa mengatakan pihaknya belum bisa memastikan nominal penyesuaian tarif dalam rupiah. Keputusan tersebut baru bisa dijelaskan setelah diperoleh kesepakatan terkait presentase usulan penyesuaian tarif.

"Untuk dalam rupiahnya belum, belum ada. Masih dihitung," tuturnya.

Edisa mengatakan pihaknya berupaya agar penyesuaian tarif bisa diterapkan secepat mungkin. Dirinya berharap tidak ada kendala dalam proses pengajuan tarif ini.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala," harapnya.




(alk/alk)

Hide Ads