
2 Pria di OKU Selatan Ditangkap Usai Tanam dan Edarkan Ganja
Dua pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menanam dan mengedarkan ganja.
Dua pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menanam dan mengedarkan ganja.
Polisi menangkap Nazaruddin Hutabarat di Siak Hulu, Riau, karena menanam ganja untuk konsumsi harian. Tanaman ditemukan di belakang rumahnya.
Seorang lansia inisial MTS (60) nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Kini MTS ditangkap polisi.
Petani di Bengkulu ditangkap polisi karena menanam ganja di kebun karetnya. Ganja yang diamankan petugas berumur 2 bulan dengan tinggi 40 cm.
Seorang pria di Karo, Sumut inisial MS (39) ditangkap karena menanam ganja di ladangnya. Saat ditangkap polisi menemukan 6 batang ganja setinggi 70-110 cm.
Seorang pria di Taput ditangkap karena menanam ganja di ladang miliknya. Ganja itu sengaja ditanamnya untuk dijual dan dikonsumsi bersama teman-temannya.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pria berinisial WS (34) setelah menanam ganja di dalam rumahnya.
Pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri di Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang.
Warga Kampung Ciherang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung nekat menanam ganja di halaman rumahnya. Pelaku diketahui residivis di kasus yang sama.
Sepasang kakak beradik menjadi tersangka atas dugaan menanam ganja di rumah pribadi yang berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.