Seorang petani di Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial WO (41), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menanam sebatang ganja di kebun karetnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja berumur 2 bulan dengan tinggi batang sekitar 40 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi mengatakan bahwa tanaman ganja tersebut baru pertama kali ditanam oleh pelaku di areal kebunnya dan belum pernah dipanen oleh terduga pelaku.
"Kita mendapat laporan ada petani tanam ganja, setelah tim turun ditemukan pohon ganja setinggi 40 cm ditanam pelaku," katanya, Sabtu (20/1/2024).
Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu areal kebun karet di daerah itu ada yang menanam pohon ganja.
Mendapat laporan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong pun melakukan penyelidikan hingga petugas berhasil menemukan satu batang pohon ganja di areal pohon karet. Di lokasi, polisi juga mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, barang bukti satu pohon ganja dengan berumur 2 bulan dengan panjang 40 cm dibawa ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.
"Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Mulyadi, terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(csb/csb)