Seorang lansia inisial MTS (60) nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Pria tersebut telah menanam selama dua tahun dan menghasilkan sebanyak 20 pohon ganja.
MTS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung. Dirinya saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Wajah lesu terlihat dari tersangka saat digiring polisi. Terlihat tangannya terborgol dengan kencang dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi MTS terendus pertama kali oleh polisi saat mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan selama dua pekan.
"Tepatnya 7 februari 2024 Sat Narkoba Polresta Bandung mengamankan tersangka dengan inisial MTS (60) di Kecamatan Majalaya. Dia menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).
Kusworo mengatakan tersangka telah menanam ganja dari tahun 2021 lalu. Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan introgasi kepada tersangka.
"Keterangan dari tersangka bahwa pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya tahun 2021," katanya.
Setelah mendapatkan biji ganja tersebut, tersangka langsung menanamnya dipekarangan rumahnya. Setelah dipastikan tumbuh, kemudian tersangka menanam kembali.
"Ternyata tiga bulan, empat bulan tumbuh. Setelah tumbuh, bibit biji ganja tersebut ditanam kembali dibeberapa tempat dan tumbuhlah 20 pohon ganja," jelasnya.
Kusworo mengungkapkan tersangka menanam ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun kata dia, polisi akan terus melakukan pendalaman terkait penangkapan tersebut.
"Selama kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada. Namun, demikian kami terus melakukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka karena memiliki, menyimpan, tanaman ganja dalam bentuk pohon yang ditanam lebih dari 5 batang, yakni ada 20 pohon.
"Maka yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Sementara itu, MTS mengaku menyesal setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya nyesal, saya juga punya cucu. Dia udah tahu saya nanam ganja," ujar MTS, di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).
Pihaknya mengaku lupa telah memanen ganja tersebut berapa kali. Namun, kata dia, jika dirinya menginginkannya tinggal langsung memetik yang sudah kering lalu dibakar.
"Kalau berapa kali memanennya saya lupa, pokoknya yang kering langsung diambil, dibakar," katanya.
MTS mengungkapkan awalnya mendapatkan informasi dari temannya bahwa ganja bisa menghilangkan sesak nafas. Kemudian dirinya langsung mencoba menanam di pekarangan rumahnya.
"Saya nanya dari teman, bahwa pohon ganja itu bisa menghilangkan sesak nafas. Pas kebetulan ada teman saya tapi udah lama nanamnya terus cabut, dipindahin ke belakang rumah. Terus saya konsumsi sendiri, bener sesaknya jadi hilang," jelasnya.
Dia mengklaim tidak mengalami gejala aneh saat mengkonsumsi ganja tersebut. Namun yang jelas sesak yang dialaminya langsung hilang. "Mengahayal-menghayal mah enggak ada. Terus saya bukan pemakai sebelumnya mah," ucapnya.
(sud/sud)