BNN Tana Toraja Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Warga, 1 Orang Ditangkap

BNN Tana Toraja Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Warga, 1 Orang Ditangkap

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Senin, 13 Nov 2023 14:50 WIB
BNNK Tana Toraja, Sulsel merilis penangkapan pria yang menanam ganja di dalam rumahnya.
Foto: BNNK Tana Toraja, Sulsel merilis penangkapan pria yang menanam ganja di dalam rumahnya. (Dok. Istimewa)
Tana Toraja -

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pria berinisial WS (34) setelah menanam ganja di dalam rumahnya. WS mengaku menanam dan mengkonsumsi ganja untuk obat diabetesnya.

"Kami telah mengamankan salah seorang warga, WS yang menanam narkotika golongan 1 berupa ganja di rumahnya," kata Kepala BNNK Tana Toraja Andi Werru Kambau kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Andi Werru mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap WS setelah menerima laporan dari warga terkait budi daya ganja yang dilakukan tersangka. WS diamankan di rumahnya di Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis (2/11) lalu sekitar pukul 14.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi awalnya dari warga, sehingga kami melakukan penyelidikan adanya budidaya ganja yang dilakukan pelaku. Kami melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Dia mengutarakan dari hasil pemeriksaan, WS mengaku melakukan budidaya ganja di rumahnya sudah 1 tahun belakangan ini. WS berdalih menanam dan mengkonsumsi ganja untuk mengobati penyakit diabetes yang dideritanya.

ADVERTISEMENT

"Dia mengaku telah menanam ganja-ganja ini di rumahnya sudah hampir 1 tahun. Dia bilang kalau dia tanam dan konsumsi sendiri untuk mengobati penyakit gulanya (diabetes). Tapi apapun alasannya ini tidak dibenarkan," ucapnya.

Dari penangkapan WS, pihak BNNK Tana Toraja juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 pohon ganja di dalam wadah atau vas, ganja kering seberat 16 gram dan 1 wadah berisi bibit ganja.

Andi Werru menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal dari tanaman ganja yang dimiliki WS. Menurutnya, tanaman tersebut diperoleh dari Kota Makassar.

"Pengakuan pelaku dia dapat dari temannya di Makassar, ini sementara kami masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Atas aktivitas WS membudidayakan ganja di rumahnya, WS dijerat pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.




(ata/asm)

Hide Ads