
Dua Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Divonis 9 Bulan Penjara
Shodik (47) dan Samsul Huda (37) divonis 9 bulan penjara. Mereka dihukum bui karena menambang tanah uruk secara ilegal di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Shodik (47) dan Samsul Huda (37) divonis 9 bulan penjara. Mereka dihukum bui karena menambang tanah uruk secara ilegal di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Dua pengusaha tambang galian C di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto dituntut 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Shodik (47) dan Samsul Huda (37) nekat menambang tanah uruk secara ilegal di Mojokerto. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara.
Belasan tambang galian C yang beroperasi di Pasuruan karena diduga ilegal. Laporan dilayangkan ke Polres Pasuruan Kota.
Permasalahan tambang pasir ilegal tidak hanya terjadi di Klaten. Satpol PP Batang juga dipusingkan oleh penambang galian C ilegal.
Tambang tanah uruk dan batu di Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang digerebek polisi. Tambang galian C ini digerebek lantaran nekat beroperasi tanpa izin.
Lokasi pertambangan galian C tidak berizin di Kecamatan Soreang, Bandung longsor. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun longsor berisiko ke warga sekitar.
Tambang galian c di kawasan lindung Ranu Grati Kabupaten Pasuruan ditutup. Penutupan dilakukan karena aktivitas tambang galian C ini ilegal.