Tambang-tambang yang dilaporkan itu ada di kawasan Kecamatan Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Namun masuk dalam wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
"Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang," kata Lujeng Sudarto, Koordinator Portal, di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (24/1/2023).
"Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi," imbuhnya.
Pelapor berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Selain ke polres laporan juga disampaikan ke Mabes Polri.
"Kami mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana lingkungan ini. Laporan ini juga kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.
Sementara itu polisi menerima loporan tersebut masih sebagai aduan. "Iya kami terima sebagai aduan," kata Bripka Gatot P, Kanit Tipidter Polres Pasuruan Kota.
(abq/iwd)