Dua Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Divonis 9 Bulan Penjara

Dua Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Divonis 9 Bulan Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 21 Nov 2023 17:43 WIB
sidang tambang galian c ilegal
Dua terdakwa tambang galian C ilegal di Mojokerto divonis 9 bulan penjara (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Shodik (47) dan Samsul Huda (37) divonis 9 bulan penjara karena menambang tanah uruk secara ilegal di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto. Kedua terdakwa juga dihukum denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sidang vonis terhadap Shodik dan Samsul digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.40 WIB. Kedua terdakwa dihadirkan di ruang sidang, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Shodik dan Samsul terbukti melakukan tindak pidana Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan di Desa Wonoploso pada 17 April sampai 22 Mei 2023. "Menjatuhkan pidana kepada kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ida ketika membacakan vonis, Selasa (21/11/2023).

Dalam vonisnya, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Yaitu perbuatan Shodik dan Samsul merusak lingkungan, mereka menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut 1 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU pada Selasa (14/11). Saat itu, jaksa menuntut agar Shodik dan Samsul dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Merespons putusan ini, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Tambang tanah uruk ilegal ini berawal dari ide Samsul. Warga Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto itu meminta Shodik memodalinya Rp 10 juta untuk menyewa ekskavator. Shodik merupakan petani asal Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto.

Kepada pemilik ekskavator, Samsul berdalih menyewa alat berat itu untuk menggarap lahan perumahan. Dalam bisnis ilegal ini, Samsul menjanjikan keuntungan Rp 25.000 per rit kepada Shodik. Samsul lantas menggunakan alat berat tersebut untuk menambang tanah uruk di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.

Rata-rata setiap harinya, tambang bodong ini menghasilkan 27 rit tanah uruk. Mereka menjual galian C tersebut Rp 150 ribu/rit. Aksi Shodik dan Samsul akhirnya terhenti setelah digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto 22 Mei 2023. Bisnis mereka baru berjalan sekitar 1 bulan.




(abq/iwd)


Hide Ads