Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Hanya Dituntut 10 Bulan Bui

Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Hanya Dituntut 10 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 14 Nov 2023 14:50 WIB
sidang kasus tambang galian c ilegal mojokerto
Dua terdakwa pengusaha tambang galian C bodong menjalan sidang putusan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Pengusaha tambang galian C di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto, Shodik (47) dan Samsul Huda (37) dituntut 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta.

Tuntutan untuk Shodik dan Samsul dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam tuntutannya, JPU menilai Shodik dan Samsul melakukan tindak pidana Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dituntut masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta," terang Fajaruddin kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/11/2023).

Ancaman pidana Pasal 158 sejatinya cukup berat. Pasal ini mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.

ADVERTISEMENT

Fajaruddin mempunyai pertimbangan sendiri sehingga menuntut Shodik dan Samsul jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana pasal 158 tersebut. "Karena dia (Shodik dan Samsul) beroperasi baru 1 bulan, dia modalnya Rp 10 juta, maka dendanya saya 10 kali lipatkan menjadi Rp 100 juta," jelasnya.

Tambang tanah uruk ilegal ini berawal dari ide Samsul. Warga Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto itu meminta Shodik memodalinya Rp 10 juta untuk menyewa ekskavator pada Februari 2023. Shodik merupakan petani asal Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto.

Dalam bisnis ilegal ini, Samsul menjanjikan keuntungan Rp 25.000 per rit kepada Shodik. Samsul lantas menggunakan alat berat tersebut untuk menambang tanah uruk di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.

Rata-rata setiap harinya, tambang bodong ini menghasilkan 27 rit tanah uruk. Mereka menjual galian C tersebut Rp 150 ribu/rit. Aksi Shodik dan Samsul akhirnya terhenti setelah digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto 22 Mei 2023. Bisnis mereka baru berjalan sekitar 1 bulan.




(abq/iwd)


Hide Ads