Shodik (47) dan Samsul Huda (37) nekat menambang tanah uruk secara ilegal di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto. Keduanya didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.
Sidang perdana tambang galian C ilegal ini digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Terdakwa Shodik dan Samsul mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dakwaan untuk mereka berdua dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, Shodik dan Samsul didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," terang Fajaruddin kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (25/10/2023).
Fajaruddin menjelaskan, tambang tanah uruk ilegal ini berawal dari ide Samsul. Warga Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto meminta Shodik memodalinya Rp 10 juta untuk menyewa ekskavator pada Februari 2023. Shodik merupakan petani asal Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto.
"Samsul menjanjikan keuntungan Rp 25.000 per rit kepada Shodik selaku pemodal," jelasnya.
Samsul lantas menggunakan alat berat tersebut untuk menambang tanah uruk di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto. Rata-rata setiap harinya, tambang bodong ini menghasilkan 27 rit tanah uruk. Aksi Shodik dan Samsul akhirnya terhenti setelah digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto 22 Mei 2023.
"Tambang tanah uruk tanpa izin itu sudah beroperasi 1 bulan sebelum ditangkap. Mereka menjual tanah uruk Rp 150.000 per rit," tandas Fajaruddin.
(abq/iwd)