
Fakta-fakta Pria di Kota Malang Rusak Papan Taman gegara Istri Selingkuh
Seorang pria di Kota Malang ditangkap setelah merusak papan nama taman akibat sakit hati karena istrinya berselingkuh. Pelaku dijerat Pasal 460 KUHP.
Seorang pria di Kota Malang ditangkap setelah merusak papan nama taman akibat sakit hati karena istrinya berselingkuh. Pelaku dijerat Pasal 460 KUHP.
Aksi DPS (40), warga Sukun, Kota Malang ditangkap karena merusak papan Taman Galunggung. Motifnya hanya karena istrinya pernah selingkuh di taman itu.
Polisi membeberkan motif perusak logo Taman Galunggung dan Ijen yang viral di media sosial. Perusakan itu gegara pelaku sakit hati istrinya selingkuh.
Pelaku perusakan signage atau papan nama Taman Galunggung dan Taman Ijen, Kota Malang akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial DPS (40), warga Sukun, Kota Malang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melaporkan pelaku perusakan logo Taman Galunggung ke polisi. Pelaku diharapkan bisa segera tertangkap.