Kasus perusakan fasilitas umum di Kota Malang menjadi perhatian setelah aksi seorang pria merusak papan nama Taman Galunggung dan Taman Ijen terekam CCTV. Pelaku, berinisial DPS (40), warga Sukun, Kota Malang, telah ditangkap oleh polisi.
Motif pelaku karena sakit hati dan frustasi akibat perselingkuhan istrinya di lokasi taman tersebut. Berikut fakta-fakta terkait kasus ini:
1. Pelaku Tertangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku DPS ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (31/12/2024) malam, setelah video perusakan fasilitas umum tersebut viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait adanya video viral perusakan lampu taman di Jalan Galunggung dan Jalan Ijen, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, Rabu (1/1/2025).
Saat penangkapan di kawasan Jalan Jakarta, DPS sempat melawan petugas. Namun, ia akhirnya berhasil diamankan bersama satu unit motor yang menjadi barang bukti.
2. Motif: Sakit Hati karena Istri Selingkuh
DPS melakukan perusakan papan nama taman karena sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan seorang pria di lokasi taman tersebut.
"Motif tersangka melakukan tindakan vandalisme dikarenakan cemburu dengan istrinya yang pernah selingkuh di lokasi taman tersebut dengan teman lelakinya," jelas Sholeh.
Amarah DPS semakin memuncak karena istrinya tidak pulang selama tiga hari, sementara ia juga sedang frustrasi karena tidak mendapatkan pekerjaan.
3. Perusakan Dilakukan Seorang Diri
Perusakan dilakukan DPS seorang diri pada Senin (30/12/2024) dini hari. Ia merusak papan nama di kedua taman dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Perusakan dilakukan pada Senin 30 Desember dini hari," tutur Kompol Sholeh.
Dalam rekaman CCTV, terlihat DPS datang dengan motor, memarkirnya, lalu menendang papan nama taman hingga merusaknya. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi.
4. Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan DPS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan perusakan. Motor tersebut terekam dalam CCTV yang menunjukkan pelaku datang ke lokasi taman.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan satu unit motor yang dikendarainya saat kejadian turut diamankan sebagai barang bukti," jelas Kompol Sholeh.
5. Pelaku Dijerat Pasal 460 KUHP
Akibat perbuatannya, DPS dijerat Pasal 460 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 460 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tegas Kompol Sholeh.
Kejadian ini menambah daftar kasus vandalisme di Kota Malang. Banyak pihak mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal untuk memberi efek jera sekaligus menjaga fasilitas umum tetap terawat.
(irb/hil)