
Fakta-fakta Pria di Kota Malang Rusak Papan Taman gegara Istri Selingkuh
Seorang pria di Kota Malang ditangkap setelah merusak papan nama taman akibat sakit hati karena istrinya berselingkuh. Pelaku dijerat Pasal 460 KUHP.
Seorang pria di Kota Malang ditangkap setelah merusak papan nama taman akibat sakit hati karena istrinya berselingkuh. Pelaku dijerat Pasal 460 KUHP.
Aksi DPS (40), warga Sukun, Kota Malang ditangkap karena merusak papan Taman Galunggung. Motifnya hanya karena istrinya pernah selingkuh di taman itu.
Perusakan fasilitas publik kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini seorang pria tersorot CCTV tengah merusak tulisan Taman Galunggung.