
Gugatan Capres Minimal S-1 Ditolak, Waka MPR Apresiasi MK Tak Buat Norma Baru
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), berharap ada rambu-rambu terkait syarat pendidikan calon pemimpin RI.
MK terima gugatan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Padahal sebelumnya, aturan itu ditolak berkali-kali.
Mahkamah Konstitusi (MK) menskors sidang gugatan batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun. Sampai saat ini, MK sudah menolak tiga gugatan.
Muncul gugatan syarat usia capres/cawapres maksimal 70 tahun di MK. Waketum Gerindra Habiburokhman sindir gugatan itu karena merampas hak konstitusi orang lain.
Harapannya, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen. Apakah harapan itu bisa dikabulkan MK?
"Menurut saya cukup minimal lulusan setingkat SMU atau sederajat," kata Djarot Saiful Hidayat.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon Presiden, Wakil Presiden hingga Bupati/Walikota harus menjadi anggota Partai Politik.