
Terdakwa Timah Tutup Usia, Hukuman Uang Pengganti Dikaji Jaksa
Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Kini uang Kejagung tengah mengkaji tekait uang pengganti itu mengngat yang bersangkutan meninggal.
Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Kini uang Kejagung tengah mengkaji tekait uang pengganti itu mengngat yang bersangkutan meninggal.
Kejagung menjelaskan terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, diketahui tak sadarkan diri oleh sesama tahanan di lapas sebelum dinyatakan meninggal.
Terdakwa korupsi timah, Suparta, meninggal di RSUD Cibinong. Dia divonis 19 tahun penjara dan masih dalam proses kasasi. Penyebab kematian belum dijelaskan.
Direktur Utama PT RBT, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 4,57 triliun dalam kasus korupsi tambang timah.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, terisak saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya terkait kasus korupsi pengelolaan timah.
Suparta dan Reza Andriansyah jalani sidang perdana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.