
Terdakwa Timah Tutup Usia, Hukuman Uang Pengganti Dikaji Jaksa
Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Kini uang Kejagung tengah mengkaji tekait uang pengganti itu mengngat yang bersangkutan meninggal.
Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Kini uang Kejagung tengah mengkaji tekait uang pengganti itu mengngat yang bersangkutan meninggal.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, mengatakan jumlah kerugian negara senilai Rp 271 triliun merupakan tuduhan naif dan gegabah.
Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah, dituntut 14 dan 8 tahun penjara.