
Tak Banding, Vonis 20 Bulan Bui Penyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram Inkrah
PN Mataram menyatakan vonis Liliana Hidayat, sudah berstatus inkrah.Liliana dihukum 20 bulan penjara karena menyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie.
PN Mataram menyatakan vonis Liliana Hidayat, sudah berstatus inkrah.Liliana dihukum 20 bulan penjara karena menyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie.
Terdakwa Liliana Hidayat memaparkan asal-usul uang suap Rp1,2 miliar yang diberikan kepada pihak Imigrasi Mataram. Dari mana?
Jaksa mengungkap aliran suap dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer ke sejumlah pejabat Kanwil Kumham NTB. Bagaimana alirannya?
Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, diperiksa KPK. Tak sendiri, pengusaha sekaligus penyuap Kurniadie, Liliana Hidayat, turut menjalani pemeriksaan.