
Satpol PP Ungkap Ada Aduan Street Coffe Kotabaru Jadi Tempat Minum Miras
Satpol PP mengungkap bahwa penertiban pedagang di Kotabaru Jogja juga karena adanya aduan terkait aktivitas minum minuman keras.
Satpol PP mengungkap bahwa penertiban pedagang di Kotabaru Jogja juga karena adanya aduan terkait aktivitas minum minuman keras.
Empat pelaku usaha di kawasan publik Kotabaru Jogja akan disidang Tipiring. Mereka terancam denda maksimal Rp 50 Juta.