Nasib eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum pasti. Sebagian pekerja disebut telah mendapatkan pekerjaan baru, tetapi hak-hak pekerja berupa THR dan pesangon masih menunggu proses dari kurator.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi signifikan terbaru terkait proses pemenuhan hak para eks buruh Sritex.
"Sritex belum ada informasi yang signifikan terkait dengan itu. Saya dengan kurator sudah lama tidak bisa komunikasi," kata Aziz di kantornya, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo. Namun, informasi yang diterima juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Sebagian (eks buruh) sudah bekerja. Artinya tidak semuanya, karena ada yang terkendala usia. Saya belum bisa mempersentase, karena itu ada dari beberapa daerah," ujarnya.
"Kalau kewajibannya sekarang kan tinggal kewajibannya kurator. Yang pertama THR, yang kedua pesangonnya," lanjutnya.
Baca juga: 61 Mobil PT Sritex Dilelang, Laku 22 Unit |
Menurutnya, pihak Disnakertrans Jateng dan Disnaker Sukoharjo sudah lama tak bisa berkomunikasi dengan pihak kurator. Namun, kurator memang tak memiliki kewajiban untuk melaporkan proses tersebut kepada Disnakertrans Jateng.
"Kurator tidak ada kewajiban melaporkan ke kami atau kabupaten, kurator melaporkannya kepada hakim pengawas. Hakim pengawas termasuk yang menilai kinerja kurator," katanya.
Aziz menjelaskan, proses pemenuhan hak pekerja tak bisa berlangsung cepat karena kurator harus melakukan inventarisasi aset Sritex terlebih dulu. Ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum barang didaftarkan untuk lelang.
"Barang itu diidentifikasi, didata, dicatat, termasuk kalau misalnya ada pakaian, jumlahnya berapa. Prosesnya memang lama untuk memvalidasi, mendata, dan lain sebagainya," ujarnya.
Setelah proses pendataan selesai, lanjutnya, aset baru didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, aset yang dilelang juga belum tentu langsung terjual.
"Kalau tidak laku nanti kembali lelang ulang lagi," ucapnya.
Aziz menyebut sejauh ini aset bergerak seperti kendaraan sudah ada yang dilelang. Akan tetapi, dia tidak mengetahui secara pasti jumlah aset yang telah terjual.
"Kita juga bersama-sama dengan kementerian selalu berusaha mengingatkan kurator untuk segera melelang barang-barangnya. Tapi itu otoritasnya kurator," tuturnya.
Aziz mengatakan, sejak belasan ribu karyawan Sritex terkena PHK, pemerintah sudah berupaya mencarikan akses pekerjaan bagi para buruh yang terdampak. Banyak pula perusahaan yang sebelumnya menyatakan kesiapan menerima eks buruh Sritex.
"Perusahaan yang mau menerima juga banyak. Nah ini pabriknya kan disewa baik mesinnya maupun pabriknya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Disnakertrans Jateng mencatat sebanyak 10.965 pekerja Sritex Group terkena PHK akibat perusahaan pailit. Rinciannya, 8.504 pekerja Sritex Sukoharjo, 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang, 956 pekerja PT Primayudha Boyolali, 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.
Kini, aset PT Sritex dikelola oleh tim kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan. Sementara dua bos PT Sritex, Iwan Setyawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto juga diadili dalam kasus korupsi terkait kreditnya ke sejumlah bank milik negara.
