61 Mobil PT Sritex Dilelang, Laku 22 Unit

61 Mobil PT Sritex Dilelang, Laku 22 Unit

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 10 Jun 2026 23:09 WIB
Deretan mobil milik PT Sritex, yang tersimpan di bangunan Sritex 2, Sukoharjo, Jumat (23/5/2025).
Deretan mobil milik PT Sritex, yang tersimpan di bangunan Sritex 2, Sukoharjo, Jumat (23/5/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Sebanyak 22 kendaraan sitaan dari kepailitan PT Sritex group laku pada pelelangan ketiga. Pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo.

Pejabat Lelang Ahli Madya KPKNL Surakarta, Lamrahman, mengatakan pada pelelangan ketiga ini ada 61 unit mobil yang dilelang.

"Dari 61 unit kendaraan, yang terjual atau laku pada lelang sebanyak 22 unit," kata Lamrahman, saat dihubungi detikJateng, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurator kepailitan PT Sritex sendiri telah melakukan lelang kendaraan sitaan sebanyak tiga kali. Lelang pertama dilakukan pada Desember 2025, dan lelang kedua pada Febuari 2026.

ADVERTISEMENT

Adapun berbagai kendaraan yang dilelang seperti Toyota Avanza, Toyota Camry, Toyota Alphard, hingga Toyota Crown. Lamrahman mengatakan, untuk unit yang paling laku pada pelelangan ini adalah Avanza.

Dijelaskan, harga limit kendaraan kendaraan sudah dikurangi dari lelang pertama dan kedua. Dilihat melalui akun Instagram KPKNL, @kpknlsurakarta mengunggah mobil-mobil aset Sritex yang dilelang seperti Mercedes-Benz tipe S-500 seharga Rp 161 juta, Subaru Forester dengan nilai limit Rp 164 juta, Toyota Alphard dengan nilai limit Rp 78 juta, hingga Toyota Avanza dengan nilai limit Rp 70-89 juta

"Lelang kemarin lelang yang ketiga, dan nilai yang ditawarkan sudah lebih rendah dari lelang sebelumnya. Objek lelang yang laku rata-rata mobil Avanza," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan 72 mobil yang disita dari gedung milik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, merupakan barang bukti dan diduga berasal dari hasil kejahatan. Puluhan mobil yang disita tersebut akan diteliti oleh penyidik.

"Kita sudah sampaikan bahwa karena sifatnya barang bukti itu bisa sebagai alat kejahatan atau bisa menjadi hasil kejahatan atau karena di bawah penguasaan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025), dikutip dari detikNews.




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads