
KPK Eksekusi Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Rutan Manado
KPK mengeksekusi mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas II A Manado. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
KPK mengeksekusi mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas II A Manado. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan di kasus gratifikasi. Sri tak banding.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan di kasus gratifikasi.
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip akan segera disidang kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi sempat emosi usai ditangkap lagi oleh KPK saat bebas dari penjara. Kini kondisi emosi Sri Wahyumi telah mereda.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sempat emosional berhari-hari setelah ditangkap lagi oleh KPK. Bagaimana kondisinya saat ini?
MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.
Vonis untuk mantan Bupati Kepualuan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, berkurang jadi 2 tahun penjara. Itu karena barang gratifikasi belum di tangan Sri Wahyumi.
MA menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. KPK menyayangkan potongan vonis tersebut.