
Sri Wahyumi Bolak-balik Masuk Bui, Sempat Emosi Berhari-hari di Balik Jeruji
Pertama kali Sri Wahyumi Maria Manalip bebas dari penjara sempat dibuat emosi lantaran ditangkap KPK lagi. Kini dirinya lagi-lagi harus hidup di balik jeruji.
Pertama kali Sri Wahyumi Maria Manalip bebas dari penjara sempat dibuat emosi lantaran ditangkap KPK lagi. Kini dirinya lagi-lagi harus hidup di balik jeruji.
Sri Wahyumi Maria Manalip lagi-lagi harus menghabiskan waktu demi waktunya di balik jeruji.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan di kasus gratifikasi. Sri tak banding.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan di kasus gratifikasi.
KPK menyatakan penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip sudah sesuai prosedur atau sah.
Vonis untuk mantan Bupati Kepualuan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, berkurang jadi 2 tahun penjara. Itu karena barang gratifikasi belum di tangan Sri Wahyumi.
Emosi mantan Bupati Kepulauan Talaud itu meluap-luap dan terbaru dia memutuskan memberi perlawanan kepada KPK.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi mengajukan praperadilan terhadap KPK karena tidak terima kembali ditahan setelah baru bebas dari hukuman penjara.
Seolah-olah, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, mencetak hattrick. Bukan gol yang dia cetak, melainkan penindakan hukum yang dia terima.
Sengaja atau tidak tapi Sri Wahyumi Maria Manalip langsung dijemput KPK selepasnya menghirup udara bebas.