
Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho
Wajib Pajak orang pribadi diminta untuk melapor surat pemberitahunan tahunan (SPT) pajak hingga 31 Maret mendatang.
Wajib Pajak orang pribadi diminta untuk melapor surat pemberitahunan tahunan (SPT) pajak hingga 31 Maret mendatang.
"Ada denda kalau telat wajib pajak perorangan Rp 100 ribu. Kalau perusahaan Rp 1 juta"
Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT-nya melalui online tapi terkendala server yang sibuk maka pelaporan manual atau offline bisa menjadi pilihan.