detikFinanceJumat, 05 Jun 2026 06:55 WIB
Mulai Bulan Depan Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5%
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol atau etanol 5% ke dalam produk bensinnya.











































