
Jaksa Agung: Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp 8,8 T!
Jaksa Agung menyebut Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi PT Garuda mencapai Rp 8,8 triliun.
Jaksa Agung menyebut Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi PT Garuda mencapai Rp 8,8 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo sebagai tersangka korupsi.
Jaksa menghadirkan Soetikno Soedarjo sebagai saksi kasus dugaan suap Hadinoto Soedigno. Soetikno mengungkap adanya sejumlah 'berkat' yang diberikan ke Hadinoto.
KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Soetikno Soedarjo terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dua terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bakal menjalani sidang putusan.
Soetikno Soedarjo dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini memberikan suap kepada Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan melalui telekonferensi.
Dita merasa sangat sedih tak bisa bersama sang ayah, Soetikno Soedarjo. Sebagai anak, Dita pun memiliki penyesalan.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Sidang mendengarkan keterangan para saksi.