
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara Soetikno Soedarjo
KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Soetikno Soedarjo terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Soetikno Soedarjo terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dua terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bakal menjalani sidang putusan.
Soetikno Soedarjo dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini memberikan suap kepada Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan melalui telekonferensi.
Dita merasa sangat sedih tak bisa bersama sang ayah, Soetikno Soedarjo. Sebagai anak, Dita pun memiliki penyesalan.
Perbuatan Sallyawati, yang merupakan mantan manajer di Connaught International Pte Ltd, itu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala.
Soetikno Soedarjo ditahan KPK terkait tindak pidana pencucian uang. Soetikno punya putri cantik yang hobi masak, Dita Soedarjo.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Soetikno Soedarjo didakwa melakukan TPPU. Perbuatan Soetikno disebut dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.