
Soetikno Akui Beri Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Terkait Pengadaan Pesawat
Soetikno mengakui pernah memberi fee ke mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Soetikno mengakui pernah memberi fee ke mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Soetikno Soedarjo disebut jaksa menerima Rp 96.983.972.700 (Rp 96,9 miliar) di kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Jaksa menyebut Emirsyah membocorkan rahasia PT Garuda Indonesia (PT GA) berupa informasi rencana pengadaan armada ke Soetikno Soedarjo.
Tersangka baru kasus Garuda Indonesia sudah diumumkan. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Simak info lengkapnya di sini.
Kejagung mengungkapkan peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia. Seperti apa?
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia saat ini berbeda dengan yang pernah ditangani KPK. Apa perbedaannya?
Kejagung menetapkan eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka kasus korupsi Garuda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Kejagung berbeda dengan pernah ditangani KPK.
Emirsyah Satar lagi-lagi berurusan dengan hukum. Saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo tidak ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.