
2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta Divonis 4 Tahun Bui
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta, yakni Budi Hartanto (BH) dan Diyan Ardiansyah (DA), divonis 4 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta, yakni Budi Hartanto (BH) dan Diyan Ardiansyah (DA), divonis 4 tahun penjara.
Tim jaksa penyidik Kejari Jakbar melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke JPU terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta.
Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat Muhamad Faisal dituntut 6,5 tahun penjara.
Kejari Jakbar menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.
Kejari Jakbar menahan mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar Muhamad Faisal terkait kasus korupsi dana BOS.
Terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat sejauh ini masih dalam proses audit dari BPK.
Hingga saat ini guru beserta staf SMKN 53 telah mengembalikan dana sejumlah Rp 206.825.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus itu.