
SIM Mati Bisa Diperpanjang, tapi..
SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, perlu digarisbawahi hanya SIM yang mati pada hari libur.
SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, perlu digarisbawahi hanya SIM yang mati pada hari libur.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masih bisa diperpanjang, khususnya selama masa libur ini.
SIM mati bisa diperpanjang masa berlakunya tanpa harus bikin baru. Simak syarat dan ketentuannya.
Biasanya, SIM yang mati lewat sehari saja tidak dapat diperpanjang. Namun, ada perlakuan khusus selama libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama ini.
SIM yang mati saat tanggal cuti bersama libur Tahun Baru Imlek 2023 ternyata dapat dispensasi dan dapat diperpanjang pada 24 Januari 2023.
SIM yang mati tepat pada saat libur Tahun Baru 2023 masih bisa diperpanjang besok, Senin (2/1/2023).
Sejatinya, jika masa berlaku SIM lewat sehari pun, maka pemohon harus bikin SIM baru. Namun, ada pengecualian. SIM mati di tanggal ini bisa diperpanjang!
SIM yang mati ternyata masih bisa diperpanjang lagi tanpa bikin baru. Ini syaratnya.
Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengingatkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran agar segera diperpanjang.
Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku.