
SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua, syaratnya SIM tersebut mati pada tanggal merah seperti saat Natal dan Tahun Baru.
SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua, syaratnya SIM tersebut mati pada tanggal merah seperti saat Natal dan Tahun Baru.
SIM mati masih bisa diperpanjang besok. Tapi ini tak berlaku untuk semua SIM yang mati ya. Hanya SIM yang mati di tanggal berikut bisa perpanjangan besok.
SIM mati bisa diperpanjang hari ini tanpa bikin baru. Eits, tapi ada syaratnya. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023.
Polisi memberikan dispensasi. SIM yang mati bisa diperpanjang di Satpas SIM Daan Mogot, cuma hari ini, Jumat (4/8).
SIM yang mati pada 2-3 Agustus 2023 masih bisa diperpanjang besok tanpa bikin baru. Dispensasi itu diberikan karena ada perbaikan sistem di Korlantas.
Dispensasi kali ini berlaku saat hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Rabu (19/7/2023) kemarin.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari ini, Rabu (19/7/2023) masih bisa diperpanjang.
SIM yang mati bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha masih bisa diperpanjang.
SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Tapi tidak semua, melainkan ada kondisi tertentu yang membuat perpanjangan SIM mati bisa dilakukan.
SIM yang masa berlakunya mati tepat saat libur Hari Raya Iduladha masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Ini syarat dan biayanya.