
Nggak Bikin Dompet Tebal, Punya SIM C I atau C II Boleh Bawa Motor Kecil
Mengendarai motor yang lebih besar harus menggunakan SIM C I atau C II. Tapi tenang, penggolongan SIM C ini tidak bikin kantong tebal kok.
Mengendarai motor yang lebih besar harus menggunakan SIM C I atau C II. Tapi tenang, penggolongan SIM C ini tidak bikin kantong tebal kok.
Penerbitan SIM C I diharapkan mulai diuji coba bulan depan. Lalu kapan SIM C II dimulai?
Penerbitan SIM C I untuk pengendara moge diharapkan dimulai bulan depan. Polisi juga menghitung-hitung penggolongan SIM C untuk motor listrik.
Korlantas Polri tengah menggadang penggolongan SIM C, yakni SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc. Syaratnya, yakni minimal mempunyai SIM C dulu selama 1 tahun.
Korlantas Polri sudah mengumumkan telah mempersiapkan 132 moge alias motor gede atau motor dengan menggendong mesin di atas 250cc ke berbagai daerah.
Nantinya, SIM pengendara sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan sesuai kapasitas mesin motor yang digunakannya. Ini syarat naik kelas SIM C ke SIM moge.
Korlantas Polri akan menerapkan pembagian golongan SIM C atau SIM untuk pengendara sepeda motor. Ujian SIM C1 diprioritaskan di Satpas tertentu.
Wacana pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan masih dikaji oleh Korlantas Polri. Sementara itu sudah ada 132 motor yang telah disiapkan untuk ujian SIM C1.
Korlantas Polri hingga kini masih mengkaji pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan. Sebanyak 132 motor sudah disiapkan untuk ujian SIM C1.
Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas kini tak termasuk tes psikologi dan tes kesehatan. Segini biaya bikin SIM 2023.