Korlantas Polri telah mengubah sirkuit uji praktik SIM C di Indonesia dari angka 8 menjadi huruf S. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib pun melakukan uji coba sirkuit yang baru tersebut.
Perubahan uji praktik SIM C ini diatur berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang perubahan lapangan praktek uji SIM. Ngajib mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM C.
"Perubahan ini tentunya untuk memberi kemudahan kepada pengurus SIM dalam ujian praktek," kata Ngajib kepada detikSulsel, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan lintasan uji praktik SIM C ini dinilai dapat meningkatkan pelayanan pembuatan SIM kepada masyarakat. Ngajib melakukan uji coba perubahan sirkuit uji praktek SIM C bersama warga yang berkunjung di Satpas Sat Lantas Polrestabes Makassar.
Sementara menurut Influencer Sukri Basto, uji praktik SIM yang baru ini lebih mudah dilalui daripada yang sebelumnya. Ia mengatakan perubahan ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengurus SIM.
"Alhamdulillah lapangan baru ini gampang dijalani, tidak seperti sebelumnya, saya kira ini yang sangat mudah yang diterapkan oleh kepolisian agar masyarakat tidak terlalu sulit," ucap Sukri Basto.
(hsr/hsr)