
Terbukti Jadi Kurir Ganja 267 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Divonis 20 Tahun Bui
Idris, mahasiswa asal Aceh divonis 20 tahun penjara. Hakim menilai Idris terbukti bersalah menjadi kurir ganja kering seberat 267 kg.
Idris, mahasiswa asal Aceh divonis 20 tahun penjara. Hakim menilai Idris terbukti bersalah menjadi kurir ganja kering seberat 267 kg.
2 pria yang jual 48 ribu batang rokok dengan pita cukai palsu menjalani sidang vonis. Kedua terdakwa dijatuhi vonis 4,6 bulan penjara oleh hakim.