Hakim menjatuhkan vonis penjara empat tahun enam bulan kepada Indra Gunawan dan Syafii. Dua pria asal Medan itu dinilai secara sah bersalah karena menjual 48 ribu batang rokok dengan cukai yang dilekati pita cukai palsu.
Hakim PN Medan, Immanuel Tarigan, mengatakan kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam surat dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Gunawan alias Igun dan Syafii alias Pii dengan pidana hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," kata Immanuel saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda atas perbuatannya sebesar dua kali Rp 74.603.900 dengan jumlah Rp 149.207.800. Apabila kedua terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan ditambah hukuman kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya terdakwa Indra Gunawan dan Syafii dituntut oleh jaksa Nur Ainun masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan. Adapun tuntutan Indra Gunawan lebih berat lantaran dirinya berstatus residivis.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, terdakwa Indra Gunawan Als. Igun menerima pesan dari Mujiono bahwa rokok-rokok yang dilekati pita cukai palsu sudah ditimbun di rumah Mujiono Jalan Cemara, Kota Medan, tepatnya di Asrama Yon Zipur. Kemudian rokok tersebut akan dijual kembali dengan cara pembeli memesan ke sales yaitu saksi Syafii Als. Pii.
Dari penjualan itu Indra Gunawan alias Igun mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta per transaksi. Namun kedua terdakwa ditangkap pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan Toko J Sipayung dan Toko Girsang digeledah dan ditemukan rokok ilegal.
Dari keterangan kedua pemilik toko itu, diketahui bahwa kedua terdakwa terlibat dalam penjualan rokok. Dalam penangkapan itu adapun barang bukti yang disita yakni 240 slop @10 bungkus @ 20 batang = 48.000 batang rokok merek bintang yang dilekati pita cukai palsu - 1 buah KTP atas nama Indra Gunawan - 1 unit handphone merek Galaxy Note 9, warna hitam.
(astj/astj)