Terbukti Jadi Kurir Ganja 267 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Divonis 20 Tahun Bui

Terbukti Jadi Kurir Ganja 267 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Divonis 20 Tahun Bui

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 26 Okt 2023 21:30 WIB
Sidang putusan mahasiswa asal Aceh Sapuan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Sidang putusan mahasiswa asal Aceh Sapuan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Hakim menjatuhkan vonis terhadap mahasiswa asal Aceh yakni Sapuan Idris alias Idris (22) dengan pidana penjara 20 tahun. Idris dinilai hakim terbukti bersalah menjadi kurir 267 kg ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Sayid Tarmizi selaku ketua majelis hakim di PN Medan, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, Idris dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda itu tak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 6 bulan," terangnya.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa menuntut terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, baik jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang mahasiswa asal Aceh Tenggara bernama Sapuan Idris alias Idris (22) dituntut mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Idris dituntut mati lantaran diyakini menjadi kurir ganja 267 kilogram.

"Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Sapuan Idris alias Idris di atas oleh karena itu dengan pidana mati," kata jaksa Sri Delyanti saat membaca tuntutan di Cakra 3, PN Medan, Kamis, (5/10).

Untuk diketahui, Sapuan menjalankan aksi kejahatan ini bersama seorang pria asal Gayo Luwes bernama Sobri. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 14 juta.

Namun aksi itu tidak berhasil dilakukan oleh Sapuan dan rekannya karena saat perjalanan pada 7 Juni 2023 ditangkap kepolisian. Saat itu, Sapuan membawa 267 kg sabu dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur Kabanjahe.

Tepat di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kabupaten Karo, Sapuan diberhentikan polisi dan digeledah. Dari penggeledahan itu pun ditemukan ganja kering 267 kg.

Atas tindakan itu Sapuan dibawa ke kursi pesakitan. Sapuan mulai diadili di PN Medan pada Kamis, 27 Juli 2023. Dalam sidang dirinya didakwakan melanggar pasal narkotika.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads