
AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Serahkan ke Keluarga soal Langkah banding
Terdakwa anak, AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menghormati putusan tersebut.
Terdakwa anak, AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menghormati putusan tersebut.
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
Anak AG (15) divonis 3,5 tahun terkait kasus penganiayaan David Ozora. Netizen riuh di medsos. Ada yang puas, ada juga yang menilai masih kurang puas.
Anak AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pacar Mario Dandy, AG (15), divonis hukuman 3,5 tahun tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Anak AG (15) divonis hukuman penjara 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal menjalani sidang vonis besok. Ada beberapa hal yang diketahui sejauh ini.