
PT DKI Belum Terima Berkas Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan AG atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan AG atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini.
Anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal menjalani sidang vonis besok. Ada beberapa hal yang diketahui sejauh ini.
AG (15), terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023.
Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan David Ozora (17), digelar maraton. Sebab, masa tahanan AG habis pada 17 April mendatang.
PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG, pacar Mario Dandy, terkait penganiayaan David. Sidang perdana bakal digelar jika diversi tak berhasil.
Kepastian mengenai tidak ada diversi untuk perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), disampaikan Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi.
Kejari Jaksel menyiapkan tujuh JPU untuk menangani perkara AG terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Perempuan berinisial AG (15) pacar tersangka Mario Dandy menjadi salah satu pelaku di kasus penganiayaan David (17). Ini 5 faktanya.
Pacar Mario, AG (15) yang berstatus pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, undur diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta. Ini pernyataan lengkap sekolahnya.