Peltu Lubis Minta Tak Dipecat dari TNI AD, Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sumatera Selatan

Peltu Lubis Minta Tak Dipecat dari TNI AD, Minta Maaf ke Keluarga Korban

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 28 Jul 2025 20:00 WIB
Peltu Yun Hery Lubis sampaikan Klemensi di hadapan Majelis Hakim
Peltu Yun Hery Lubis sampaikan Klemensi di hadapan Majelis Hakim (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis terdakwa kasus judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung, meminta meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak dipecat dari satuan TNI AD. Peltu Lubis juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga tiga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Keringan hukuman atau klemensi ini dibacakan oleh Peltu Lubis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-04 Palembang. Dia meminta keringanan kepada hakim atas tuntutan dari Oditur Militer yang diajukan kepadanya.

Peltu Lubis tidak mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Oditur Militer kepadanya. Dia menerima tuntutan yang ditujukan kepadanya dan dia mengakui bahwa ia membuka judi sabung ayam dengan Kopda Bazarsah yang menyebabkan tiga polisi Polsek Negara Batin meninggal dunia ditembak Kopda Bazarsah saat polisi melakukan pengerebekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak mengajukan pledoi tapi kami mengajukan keringanan hukuman karena terdakwa masih ingin berdinas di TNI AD dan juga merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tiga anak yang masih bersekolah," ujarnya, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

Usai menyampaikan klemensi, Peltu Lubis menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan Majelis Hakim dan keluarga korban. Ia mengakui perbuatanya yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia akibat ditembak Kopda Bazarsah.

"Bahwa dalam kejadian ini saya sangat menyesal, dengan kejadian ini mengakibatkan tiga korban meninggal dunia," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, ia pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan belasungkawa sebesar-besarnya pada pihak korban.

"Kepada yang mulia karena saya tulang punggung keluarga dan saya masih ingin berdinas di militer. Namun, saya menerima apa pun keputusan yang mulia," ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis.

Setelah mendengar klemensi dari Peltu Lubis, Oditur Militer pun langsung menanggapinya. Mereka tetap pada tuntutan dengan menjerat Peltu Lubis pasla 303 KUHP ayat 1 ke 1 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam aksi penembakan tiga polisi Way Kanan yang tewas.

"Kami tetap pada tuntutan yang mulia," kata Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads