
Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kini Berakhir Dibui
Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara. Vonis untuk Sudrajad dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal, Selasa (30/5/2023).
Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara. Vonis untuk Sudrajad dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal, Selasa (30/5/2023).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah selesai menjalani sidang online dengan agenda pleidoi. Dalam sidang online ini, dia sempat berbicara soal isu 'lobi toilet'.
Sudrajad Dimyati meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan penerimaan suap kasasi kepailitan KSP Intidana di MA. Ia juga berbicara soal isu 'lobi toilet'.
Selain meminta dibebaskan, Sudrajad Dimyati menyinggung isu 'lobi toilet' saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap pada perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ternyata terbongkar gegara salah kirim pesan Whatsapp.
Kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati memasuki persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan mulai dilakukan.