Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 11:38 WIB
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara terkait kasus suap perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).
Sidang tuntutan Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati terkait kasus suap perkara kasasi pailit KSP Intidana, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Tuntutan 13 tahun penjara untuk Sudrajad dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Sementara Sudrajad, mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," urai Wawan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati telah didakwa menerima suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Setelah kasasi kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022, PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.

Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.

Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.

Sudrajad total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

(ral/iqk)


Hide Ads