
Vonis Kasus Suap Auditor BPK Rp 2,9 M, Yohanes Divonis 4,8 Tahun Penjara
Auditor BPK RI Yohanes Binur Haryanto Manik divonis 4,8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Vonis tersebut lebih berat 8 bulan dari tuntutan JPU.
Auditor BPK RI Yohanes Binur Haryanto Manik divonis 4,8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Vonis tersebut lebih berat 8 bulan dari tuntutan JPU.
Auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyuddin divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 M. Terdakwa d inyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang kasus suap empat Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali digelar hari ini. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap keempat terdakwa.