Auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyuddin divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin menjatuhkan penjara selama 8 tahun," ujar ketua majelis hakim Muh Yusuf Karim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, terdakwa Wahid juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Denda tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda sebanyak Rp 300 juta," kata hakim.
Sidang dengan agenda sidang putusan 4 auditor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar pada Rabu (3/5). Empat terdakwa adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.
Dalam amar putusannya, Muh Yusuf menyebut terdakwa Wahid melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa satu Gilang Gumilar, terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin, terdakwa tiga Yohanes Binur Haryanto Manik dan terdakwa empat Andi Sonny telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujarnya.
Tuntutan Jaksa untuk 4 Auditor BPK RI
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.
Dirangkum detikSulsel, berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:
1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
4 Auditor BPK RI Didakwa Terima Suap Rp 2,9 M
Gumilar Cs sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa Asri menjelaskan, keempat terdakwa patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Sejumlah terdakwa lainnya adalah Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.
"Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," tutur Asri.
"Pemberian uang sejumlah Rp2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel," katanya.
(hmw/sar)