
4 Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara
4 pelaku begal mahasiswa UMSU, Insanul, menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Keempat terdakwa pun dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.
4 pelaku begal mahasiswa UMSU, Insanul, menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Keempat terdakwa pun dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.
Eks Panglima GAM Ayah Merin dituntut 5 tahun penjara. Ayah Merin dinilai jaksa bersalah di kasus korupsi pembangunan dermaga di Kota Sabang, Aceh.
Sidang AKBP Achiruddin dilanjutkan di PN Medan hari ini. Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan di kasus BBM ilegal dan penganiayaan.
Hakim menunda sidang vonis 2 terdakwa kurir sabu 75 kg bareng oknum TNI. Penundaan itu dikarenakan hakim belum menyelesaikan putusan.
Kurir 50 kg sabu asal Aceh jalani sidang di PN Medan. Di persidangan terkuak terdakwa diming-imingi upah Rp 250 juta jika berhasil menjemput 50 kg sabu ke Medan