
Vonis 'Menginap' 8 Bulan di Hotel Prodeo Bagi 6 Pengeroyok Ade Armando
6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Keenam terdakwa pengeroyok Ade Armando itu kini harus 'menginap' selama 8 bulan di hotel prodeo.
6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Keenam terdakwa pengeroyok Ade Armando itu kini harus 'menginap' selama 8 bulan di hotel prodeo.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Begini perjalanan kasus pengeroyokan Ade Armando hingga enam terdakwa divonis 8 bulan bui.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara.
Enam pengeroyok Ade Armando akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Para terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando membaca pleidoi hari ini. Salah seorang terdakwa Komar bahkan sempat menangis meminta keringanan hukuman.
Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Sidang putusan itu akan digelar pada 1 September mendatang.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa membahayakan nyawa orang lain.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka.
Enam terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan menjalani sidang tuntutan. Sidang digelar di PN Jakpus.
Ade Armando hari ini akan menjadi saksi di sidang kasus pengeroyokannya. Keadaan Ade Armando terlihat sudah biasa seperti sebelum pengeroyokan terjadi.