
Vonis Ringan Hakim untuk Eks Kepala BPKD Takalar di Kasus Korupsi Pasir Laut
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara terhadap eks Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud di kasus dugaan korupsi tambang pasir laut.
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara terhadap eks Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud di kasus dugaan korupsi tambang pasir laut.
Mantan Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud divonis satu tahun penjara di kasus dugaan korupsi tambang pasir laut. Gazali juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.
Sidang kasus korupsi pasir laut Takalar dengan kerugian negara Rp 7 M di PN Makassar. Saksi mengungkap ada rekanan minta diskon hingga memicu kerugian negara.