Mantan Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud divonis satu tahun penjara di kasus dugaan korupsi tambang pasir laut. Gazali juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.
Sidang putusan Gazali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (19/9). Majelis hakim menyatakan terdakwa Gazali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian putusan majelis hakim seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Untuk diketahui, vonis Gazali tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara. Jaksa pada persidangan sebelumnya menyakini terdakwa Gazali bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gazali Machmud dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam tuntutannya.
Hukuman denda yang Gazali juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum membayar Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
(hmw/asm)