
Tuntutan 4 Tahun Penjara Para Eks Bos ACT Gegara Tilap Donasi Miliaran
Dua mantan Presiden ACT dituntut 4 tahun penjara terkait penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Dua mantan Presiden ACT dituntut 4 tahun penjara terkait penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Hal yang memberatkan tuntutan eks Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.
Eks Presiden ACT Ibnu Khajar dituntut 4 penjara di kasus penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Eks Presiden ACT Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Mantan Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar meyakini pengadaan armada rice truck untuk layanan beras gratis di ACT berasal dari dana BCIF.
JPU mencecar mantan Manager Yayasan ACT Mohamad Faisol Amrullah perihal awal mula ACT mengelola donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Jaksa menyebut Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara aktif terus menghubungi keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610. Kenapa?
Mantan Presiden Yayasan ACT didakwa menggelapkan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 senilai Rp 117 miliar.