
Muhammadiyah Sambut Baik Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia: Kebebasan Riset
Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan bebas Haris Azhar. Muhammadiyah menilai hal ini sebagai sinyal bagi perlindungan kebenaran.
Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan bebas Haris Azhar. Muhammadiyah menilai hal ini sebagai sinyal bagi perlindungan kebenaran.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari perkara tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus 'Lord' Luhut. Hakim menilai frasa 'Lord' Luhut bukan penghinaan. Simak berikut.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar (13/11). Sejumlah drama terjadi selama sidang tuntutan Haris.
Haris Azhar terlibat adu mulut dengan pengunjung setelah sidang tuntutan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11) sore.
Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara serta denda dalam kasus pencemaran nama baik 'Lord Luhut'. JPU juga menyampaikan hal-hal yang membeberatkan Haris.
Haris Azhar dan Fatia seiya sekata tak menyesal atas kasus 'Lord Luhut'. Fatia menilai yang disampaikannya di podcast bersama Haris untuk pengetahuan publik.