
Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat.
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat.
Kuasa hukum Emirsyah Satar menyebut hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan kliennya bersifat manipulatif. Jaksa menyebut penilaian itu sangat subjektif.
Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat. Jaksa menyebut total kerugian negara sebesar 609 Juta Dollar AS atau Rp 9,3 triliun.
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Perkara dugaan korupsi ini merupakan yang kedua bagi Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum kasasi ke MA setelah banding yang diajukan di PT Jakarta kandas. Menanggapi itu, KPK mengaku belum menentukan sikap.
Atas putusan itu, Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sandrani Abubakar mengaku marah saat mengetahui KPK akan menyita rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyanyi pop era 80-an Iis Sugianto bersaksi di sidang kasus Garuda. Selain Iis Sugianto, sejumlah saksi lain turut dihadirkan dalam sidang kasus suap tersebut.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo menjalani sidang lanjutan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.
Luhut MP Pangaribuan sebagai pengacara terdakwa Emirsyah Satar menjelaskan mengenai keterangan seorang saksi dalam persidangan.